JAMBI CRIME WATCH | JAMBI — Kerusakan kawasan hulu sungai di Provinsi Jambi tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan biasa. Ketika aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) terus menjadi perhatian masyarakat di sejumlah wilayah, pertanyaan yang harus segera dijawab bukan hanya siapa yang melakukan penambangan, tetapi seberapa besar kerusakan yang telah terjadi dan siapa yang akan menanggung dampaknya.
Informasi mengenai aktivitas PETI di Jambi bukan sekadar isu yang beredar di tengah masyarakat. Pada Juli 2026, DPRD Provinsi Jambi menyoroti aktivitas PETI yang disebut masih ditemukan sedikitnya di enam kabupaten, yakni Tebo, Bungo, Merangin, Batanghari, Sarolangun, dan Kerinci.
DPRD juga menyoroti dampaknya terhadap lingkungan serta kondisi Sungai Batanghari yang menjadi salah satu sumber air baku.
Pada Juni 2026, peneliti ikan Sumatra sekaligus dosen Universitas Jambi, Tedjo Sukmono, juga menyampaikan bahwa aktivitas PETI menggunakan mesin dompeng di Sungai Batanghari dapat mengancam habitat ikan karena aktivitas penyedotan langsung dari dasar sungai dapat mengangkat pasir, lumpur dan material yang menjadi habitat biota perairan.

BUKAN SEKADAR SOAL EMAS, TETAPI SOAL MASA DEPAN SUMBER AIR
Informasi lapangan yang diterima menunjukkan dugaan aktivitas PETI menggunakan alat berat dan dompeng masih terjadi di sejumlah wilayah Jambi.
Namun, berbagai angka mengenai jumlah alat yang beroperasi harus diverifikasi melalui pendataan resmi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Salah satu perkiraan yang beredar di lapangan menyebut jumlah excavator dapat mencapai sekitar 3.000 unit, sementara dompeng disebut mencapai puluhan ribu unit.
Jika angka tersebut benar, skalanya tentu sangat besar.
Sebagai ilustrasi matematis, apabila 3.000 excavator masing-masing diasumsikan menyebabkan perubahan atau kerusakan lahan rata-rata 0,25 hektare per hari, maka potensinya mencapai:
3.000 × 0,25 hektare = 750 HEKTARE PER HARI
Sekali lagi, angka 750 hektare tersebut bukan data kerusakan aktual, melainkan simulasi berdasarkan asumsi.
Justru karena itu, pemerintah dan aparat terkait perlu segera melakukan pendataan dan pemetaan di lapangan.
Begitu pula dengan konsumsi bahan bakar.
Jika diasumsikan satu excavator menggunakan sekitar 250 liter solar per hari, maka 3.000 unit akan membutuhkan:
3.000 × 250 liter = 750.000 LITER SOLAR PER HARI
Angka tersebut menunjukkan betapa pentingnya menelusuri rantai pasokan BBM apabila jumlah alat berat yang beroperasi memang sebesar perkiraan tersebut.
Pertanyaan yang harus dijawab:
Dari mana BBM tersebut diperoleh?
Siapa pemasoknya?
Apakah seluruh distribusinya sesuai ketentuan?
Dan apabila ditemukan penyalahgunaan BBM subsidi, siapa yang bertanggung jawab?

JEJAK PERSOALAN BBM JUGA SUDAH TERUNGKAP
Polda Jambi pada April 2026 mengungkap dugaan tindak pidana migas berupa pelangsiran solar subsidi di SPBU Lubuk Landai, Kabupaten Bungo.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sopir, operator SPBU, serta barang bukti dan menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi perlu mendapat perhatian serius.
Namun, keterkaitan setiap kasus penyalahgunaan BBM dengan aktivitas PETI tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Tidak boleh semua kasus langsung diasumsikan memiliki hubungan yang sama.

DI BATANG TEBO, PENINDAKAN KEMBALI TERJADI
Fakta terbaru juga datang dari Kabupaten Bungo.
Pada Sabtu, 26 September 2026, Polres Bungo melakukan penindakan terhadap aktivitas yang diduga merupakan PETI di aliran Sungai Batang Tebo, Desa Sungai Ipuh, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.
Saat petugas tiba, aktivitas penambangan telah berhenti dan para pelaku yang diduga melakukan kegiatan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Meski demikian, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan, termasuk satu unit alat asbuk, sebuah camp, serta satu unit tangki minyak berkapasitas 1.000 liter.
Peralatan tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi.
Fakta ini memperlihatkan bahwa persoalan PETI di wilayah aliran Batang Tebo masih membutuhkan pengawasan berkelanjutan, bukan sekadar penindakan sesaat.

JIKA PRODUKSI EMAS MENCAPAI 10 GRAM PER EXCAVATOR, BERAPA BESAR SKALANYA?
Informasi lain yang beredar di lapangan menyebut asumsi produksi sekitar 10 gram emas per excavator per hari.
Jika kembali menggunakan angka simulasi 3.000 excavator:
3.000 × 10 gram = 30.000 gram
atau sekitar:
30 KILOGRAM EMAS PER HARI
Tetapi sekali lagi, angka tersebut bukan angka produksi emas yang telah terverifikasi.
Angka itu digunakan untuk menggambarkan satu hal:
“Jika skala aktivitas memang sebesar yang diperkirakan, maka skala ekonomi yang berputar di dalamnya juga perlu ditelusuri secara serius.”

Karena itu, penanganan PETI tidak cukup hanya menyasar pekerja di lapangan.
Penegakan hukum perlu melihat seluruh rantai kegiatan berdasarkan bukti yang ditemukan, termasuk pemodal, pemilik atau pengendali alat, operator, pemasok BBM, pengangkut, penampung hasil tambang, hingga pihak lain yang terbukti terlibat.
Pertanyaannya:
Siapa yang mendapatkan manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut, dan siapa yang harus menanggung biaya ekologisnya?
Masyarakat?
Petani?
Nelayan sungai?
Pengguna air?
Pemerintah daerah?
Atau generasi yang akan datang?
JANGAN MENUNGGU SUNGAI BENAR-BENAR MATI
Kita tidak boleh menunggu sampai kondisi sungai semakin parah baru kemudian bergerak.
Jangan menunggu sumber air masyarakat terganggu.
Jangan menunggu habitat ikan hilang.
Jangan menunggu banjir dan longsor terjadi.
Jangan menunggu korban berjatuhan.
Dan jangan menunggu bencana menjadi alasan pertama untuk melakukan evaluasi.
Yang harus dilakukan adalah menghitung risikonya sekarang.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum, pemerintah kabupaten/kota, DPRD, akademisi, organisasi lingkungan, masyarakat adat, dunia usaha dan masyarakat desa perlu membangun basis data terpadu mengenai aktivitas PETI di Jambi.
Setidaknya harus ada jawaban terhadap sejumlah pertanyaan mendasar:
Berapa sebenarnya jumlah excavator yang beroperasi?
Berapa jumlah dompeng yang masih aktif?
Di mana seluruh titik aktivitas PETI berada?
Berapa luas kawasan yang telah mengalami perubahan atau kerusakan?
Dari mana sumber BBM yang digunakan?
Berapa sungai dan anak sungai yang terdampak?
Bagaimana kualitas air di titik hulu, tengah dan hilir?
Bagaimana kondisi populasi ikan dan biota perairan?
Berapa potensi kerugian ekonomi dan ekologis yang ditimbulkan?
Siapa pemodal, pemilik alat, operator, pemasok BBM dan pihak lain yang terbukti terlibat?

PEMERINTAH JANGAN HANYA MENGHITUNG KERUGIAN SETELAH BENCANA
Persoalan lingkungan sering kali baru mendapat perhatian besar setelah bencana terjadi.
Setelah banjir datang.
Setelah longsor terjadi.
Setelah air tercemar.
Setelah ikan menghilang.
Setelah masyarakat kehilangan sumber penghidupan.
Barulah semua pihak bertanya:
“Mengapa ini bisa terjadi?”
Padahal pertanyaan tersebut seharusnya diajukan sebelum bencana terjadi.
Provinsi Jambi memiliki jaringan sungai yang saling terhubung dari wilayah hulu hingga hilir.
Karena itu, persoalan di wilayah hulu tidak seharusnya dilihat sebagai persoalan satu desa atau satu kabupaten saja.
Dampaknya berpotensi mengikuti aliran air dan memengaruhi wilayah yang jauh dari lokasi aktivitas.
Karena itu, penyelamatan hulu sungai harus menjadi agenda bersama.

SAATNYA BERTINDAK BERDASARKAN DATA
Langkah pertama bukan sekadar membuat pernyataan.
Langkah pertama adalah membuka data.
Petakan titik PETI.
Hitung jumlah alat.
Ukur luas kawasan terdampak.
Periksa kualitas air.
Telusuri distribusi BBM.
Identifikasi rantai ekonomi.
Dan tindak setiap pelanggaran berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan juga harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, karena operasi sesaat tidak akan menyelesaikan persoalan apabila aktivitas kembali muncul setelah petugas meninggalkan lokasi.
Masyarakat pun memiliki peran penting untuk menyampaikan informasi mengenai aktivitas yang diduga melanggar hukum kepada instansi yang berwenang, tanpa melakukan tindakan sendiri yang dapat membahayakan keselamatan.

JANGAN TUNGGU BENCANA MENJADI GURU KITA
Jambi tidak boleh menunggu sampai sungai kehilangan fungsinya.
Jambi tidak boleh menunggu sampai sumber air masyarakat semakin sulit diolah.
Jambi tidak boleh menunggu sampai kerusakan lingkungan menjadi jauh lebih mahal daripada biaya pencegahannya.
Dan Jambi tidak boleh baru bergerak setelah bencana terjadi.
Hari ini adalah waktunya untuk menghitung.
Hari ini adalah waktunya untuk memetakan.
Hari ini adalah waktunya untuk mengawasi.
Dan apabila ditemukan pelanggaran, hari ini juga waktunya untuk menegakkan hukum.
Pertanyaan terbesar bukan lagi:
“Mengapa kita baru bertindak setelah bencana?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
APA YANG AKAN KITA LAKUKAN SEKARANG?
Apakah kita akan membiarkan kawasan hulu terus mengalami tekanan?
Atau kita mulai bergerak bersama—pemerintah, aparat penegak hukum, DPRD, akademisi, dunia usaha, masyarakat adat, organisasi lingkungan dan masyarakat desa—untuk menjaga hulu sungai dan sumber air Jambi?

JANGAN TUNGGU BENCANA MENJADI GURU KITA.
SELAMATKAN HULU.
SELAMATKAN SUNGAI.
SELAMATKAN SUMBER AIR.
SELAMATKAN JAMBI.
—

JAMBI CRIME WATCH
Mengawal Fakta, Mengungkap Peristiwa, Menjaga Jambi

By t876s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *