JAMBI — Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diperoleh dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. Keputusan di Komisi III diambil secara aklamasi setelah seluruh fraksi menyampaikan persetujuan.
Sebelumnya, pimpinan DPR menerima Surat Presiden tertanggal 30 September 2026 yang berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri serta pengangkatan Kapolri yang baru. Surat tersebut menjadi dasar DPR memproses pencalonan Suyudi melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.
DARI KOMISI III KE RAPAT PARIPURNA
Setelah memperoleh persetujuan Komisi III, proses tersebut kemudian dilanjutkan ke tingkat Rapat Paripurna DPR RI.
Dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, DPR menyetujui pengangkatan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri sekaligus menyetujui laporan Komisi III mengenai usulan pemberhentian dengan hormat Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Dengan demikian, proses persetujuan DPR terhadap pergantian pucuk pimpinan Polri telah mendapatkan keputusan di tingkat parlemen.
SIAPA KOMJEN SUYUDI ARIO SETO?
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto merupakan perwira tinggi Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia memiliki pengalaman di sejumlah posisi kepolisian, termasuk di bidang reserse dan sejumlah jabatan pimpinan di wilayah kepolisian.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Suyudi antara lain menyampaikan gagasan terkait pelayanan dan penegakan hukum. Ia menyatakan masyarakat yang melapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan laporan yang dapat dibuka, tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik.
Suyudi juga menyampaikan bahwa peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan keamanan, serta menindak tindak pidana sesuai kewenangannya.
PERGANTIAN PUCUK PIMPINAN POLRI
Persetujuan DPR tersebut menandai tahapan penting dalam proses pergantian pucuk pimpinan Polri dari Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.
Perubahan kepemimpinan tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme kenegaraan yang berlaku.
JAMBI CRIME WATCH
Mengawal Fakta, Mengungkap Peristiwa, Menjaga Jambi
