JAMBI, JAMBI CRIME WATCH — Pemerintah Kota Jambi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Jambi pada 16 September 2026 dan ditandatangani Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan kondisi kualitas udara.

Jambi Kota
Dalam surat edaran tersebut, pola pembelajaran ditetapkan berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan tingkat risiko terhadap kesehatan.
Berikut ketentuan pembelajaran berdasarkan ISPU:
1. ISPU 1–50 (Baik)
Pembelajaran tatap muka dapat berjalan penuh dan kegiatan berlangsung normal.
2. ISPU 51–100 (Sedang)
Pembelajaran tatap muka tetap dilaksanakan dengan pembatasan aktivitas di luar ruangan. Kegiatan seperti upacara, olahraga dan ekstrakurikuler dilaksanakan di dalam ruangan.
3. ISPU 101–200 (Tidak Sehat)
Pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas. PAUD/TK, SD kelas 1–3, peserta didik penyandang disabilitas serta peserta didik dengan penyakit penyerta melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Sementara SD kelas 4–6 dan SMP masih dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan menggunakan masker.
4. ISPU 201–300 (Sangat Tidak Sehat)
Pembelajaran dilakukan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring, sementara kegiatan tatap muka dihentikan sementara.
5. ISPU di atas 300 (Berbahaya)
Pembelajaran jarak jauh diberlakukan dan seluruh kegiatan berkumpul di satuan pendidikan dihentikan. Prioritas utama diberikan kepada perlindungan kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Ketentuan tersebut sejalan dengan langkah Pemkot Jambi yang pada akhir September kembali memberlakukan PJJ untuk seluruh jenjang pendidikan setelah pemantauan kualitas udara menunjukkan kategori sangat tidak sehat. Pada 27 September 2026, misalnya, PM2.5 tercatat 231 dan Pemkot Jambi menerapkan PJJ mulai 28 September sampai kondisi udara dinyatakan aman untuk pembelajaran tatap muka.

Jambi Kota
Sekolah Wajib Pantau ISPU Dua Kali Sehari
Surat edaran juga mewajibkan kepala satuan pendidikan melakukan pemantauan dan pencatatan nilai ISPU setidaknya dua kali sehari, yaitu sebelum pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari.
Pemantauan dapat dilakukan melalui sumber informasi kualitas udara, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup melalui ISPU Net serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Apabila terjadi perbedaan nilai antarsumber untuk wilayah dan waktu yang sama, satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan menggunakan nilai dengan kategori paling berisiko sebagai dasar pengambilan keputusan.
Perubahan Pola Belajar Berlaku Minimal Tiga Hari
Dalam SE tersebut juga diatur bahwa perubahan pola pembelajaran yang ditetapkan Wali Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan berlaku paling lama tiga hari dan akan dievaluasi setiap hari berdasarkan perkembangan ISPU.
Apabila kualitas udara memburuk secara mendadak, kepala satuan pendidikan dapat mengambil langkah pengamanan dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan paling lama 1 x 24 jam.
Penghentian sementara pembelajaran tatap muka juga tidak dimaknai sebagai libur dan tidak mengurangi hak peserta didik untuk memperoleh layanan pembelajaran.
Keselamatan Siswa Menjadi Pertimbangan Utama
Kebijakan ini menunjukkan bahwa perubahan pola pembelajaran dikaitkan langsung dengan perkembangan kualitas udara. Pemkot Jambi sebelumnya juga telah beberapa kali memperpanjang PJJ akibat kondisi udara yang tidak sehat hingga sangat tidak sehat.
Jambi Kota +1
Pada 29 September 2026, data yang diberitakan JambiUpdate menunjukkan ISPU Kota Jambi mencapai 233, dengan PM2.5 sebagai parameter kritis. Kondisi tersebut kembali menjadi perhatian karena angka tersebut masuk dalam rentang 201–300 sebagaimana diatur dalam SE Nomor 29 Tahun 2026.

Jambi Update
Dengan demikian, perkembangan kualitas udara menjadi faktor penting dalam menentukan apakah kegiatan belajar dilaksanakan secara normal, terbatas, maupun melalui pembelajaran jarak jauh.
JAMBI CRIME WATCH akan terus mengawal perkembangan kualitas udara dan kebijakan pemerintah terkait kegiatan belajar mengajar di Kota Jambi, dengan mengedepankan informasi yang terverifikasi dan kepentingan keselamatan masyarakat.

 

JAMBI CRIME WATCH
Mengawal Fakta, Mengungkap Peristiwa, Menjaga Jambi.

By t876s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *