JAMBI CRIME WATCH — Upaya penyelesaian konflik agraria Zona Merah di Kota Jambi memasuki babak baru. Dalam pertemuan tindak lanjut aspirasi masyarakat yang digelar di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10/2026), sejumlah pihak menyepakati langkah bersama untuk mencari solusi atas persoalan pertanahan yang terjadi di Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo.

Pertemuan tersebut dilaksanakan oleh Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dalam rangka menindaklanjuti aspirasi warga terkait konflik agraria Zona Merah di Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Sejumlah unsur hadir dalam pembahasan tersebut, di antaranya Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, BPN Wilayah Provinsi Jambi, BPN Kota Jambi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), KPKNL, Ombudsman, PT Pertamina, Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, DPRD Provinsi Jambi, Korem 042/Gapu, DPRD Kota Jambi, serta BPK Perwakilan Jambi.

Lima Poin Kesepakatan

Berdasarkan berita acara kesepakatan bersama, terdapat lima poin penting yang menjadi landasan tindak lanjut penyelesaian konflik agraria tersebut.

Pertama, seluruh pihak didorong untuk mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan persoalan pertanahan Zona Merah di Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo.

Kedua, BPN Kota Jambi diminta membuka blokir terhadap sertifikat hak atas tanah yang diklaim beririsan dengan aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina.

Ketiga, DJKN bersama BPN akan melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap aset yang masuk dalam kategori Barang Milik Negara (BMN), sebagai bagian dari upaya memperjelas persoalan administrasi dan status aset.

Keempat, selama proses penyelesaian berlangsung, seluruh pihak diminta menjaga keamanan dan situasi tetap kondusif. Para pihak juga diharapkan menahan diri serta menghentikan tindakan represif maupun intimidatif terhadap warga terdampak, termasuk upaya penggusuran dan pengusiran. Pendekatan persuasif dan dialogis menjadi hal yang dikedepankan.

Kelima, penyelesaian konflik diharapkan berlangsung secara adil, bermartabat, serta dilandasi semangat kebersamaan dan keharmonisan antarpihak dengan melibatkan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), sebagaimana tercantum dalam berita acara.

Perlindungan Warga dan Kepastian Hukum Jadi Perhatian

Kesepakatan tersebut menempatkan musyawarah, pendataan aset, dan perlindungan warga sebagai bagian penting dari proses penyelesaian konflik. Persoalan status tanah yang diklaim beririsan dengan aset negara membutuhkan penanganan yang cermat, transparan, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan kesepakatan dan tindak lanjut dari masing-masing instansi akan menjadi bagian penting untuk memastikan penyelesaian tidak berhenti pada dokumen pertemuan, tetapi berlanjut pada langkah konkret yang memberikan kejelasan bagi seluruh pihak.

Berita acara itu menjadi catatan hasil pertemuan dan komitmen bersama dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait konflik agraria Zona Merah di Kota Jambi.

Jambi Crime Watch akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini, khususnya terkait tindak lanjut kesepakatan, kejelasan status pertanahan, serta upaya menjaga hak dan kepentingan warga terdampak sesuai hukum yang berlaku.

By t876s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *