BUNGO, JAMBI — Persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo kembali menjadi sorotan. Aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan aliran Sungai Batang Tebo bukan hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menyentuh langsung persoalan lingkungan dan hak masyarakat untuk mendapatkan sumber air yang layak.
Foto yang diterima JAMBI CRIME WATCH memperlihatkan sebuah rakit/peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan di tengah sungai dengan kondisi air berwarna cokelat keruh. Kondisi tersebut menjadi gambaran betapa seriusnya persoalan sedimentasi dan pencemaran yang perlu segera ditangani.
Persoalannya kemudian bukan lagi sekadar “ada atau tidak ada PETI”, melainkan sejauh mana negara hadir menghentikan aktivitas yang diduga merusak lingkungan tersebut.

POLISI SUDAH BERTINDAK, TAPI PETI BELUM SELESAI
Ironisnya, penindakan terhadap PETI sebenarnya sudah dilakukan.
Pada 26 September 2026, Polres Bungo bersama Polsek Limbur Lubuk Mengkuang melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang diduga menggunakan alat berat di aliran Sungai Batang Tebo, Desa Sungai Ipuh, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.
Namun ketika petugas tiba di lokasi, para pelaku sudah tidak berada di tempat. Polisi menemukan sejumlah sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan, di antaranya alat asbuk, camp, dan tangki minyak berkapasitas 1.000 liter. Sarana tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi.

Polres Bungo juga menyatakan akan melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala terhadap aktivitas PETI.
Pertanyaannya: apakah penindakan dengan memusnahkan sarana yang ditinggalkan sudah cukup untuk menghentikan persoalan PETI di Sungai Batang Tebo?
Sebab, jika pelaku dapat kembali beraktivitas setelah aparat meninggalkan lokasi, maka persoalan sesungguhnya belum selesai.

MASYARAKAT JANGAN HANYA DISUGUHI PENERTIBAN SESAAT
Masyarakat tentu tidak membutuhkan sekadar operasi yang datang, menemukan lokasi kosong, kemudian membakar peralatan.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa sungai mereka benar-benar dilindungi.
Masyarakat membutuhkan jawaban:
Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan?
Dari mana sumber pencemaran dan kekeruhan air tersebut?
Berapa banyak titik PETI yang masih aktif di sepanjang aliran Sungai Batang Tebo?
Apakah seluruh titik sudah dipetakan dan diawasi?
Dan yang paling penting:
SAMPAI KAPAN PERSOALAN PETI INI AKAN TERUS BERULANG?
Kritik ini bukan ditujukan untuk menafikan langkah aparat. Justru sebaliknya, JAMBI CRIME WATCH mendorong agar penindakan yang sudah dilakukan tidak berhenti pada pemusnahan alat di lapangan.
Jika memang ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, maka penegakan hukum harus diarahkan pada pelaku, pemodal, pemilik peralatan, rantai pasokan BBM, serta pihak-pihak lain yang terbukti terlibat, tentunya berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian hukum.
BUKAN SEKADAR PETI, INI SOAL MASA DEPAN SUNGAI
Persoalan PETI di Jambi bukan isu baru. Pada 2026, aktivitas PETI juga dilaporkan masih terjadi di sejumlah kabupaten, termasuk Bungo. Bahkan di wilayah lain di Jambi, WALHI pernah melaporkan temuan sekitar 300 rakit PETI di aliran Sungai Batanghari wilayah Tebo.

Artinya, persoalan pertambangan ilegal di daerah aliran sungai membutuhkan pendekatan yang lebih serius dan berkelanjutan.
Tidak cukup hanya melakukan patroli ketika masyarakat sudah ramai mengeluh.
Tidak cukup hanya membakar rakit atau peralatan.
Tidak cukup hanya membuat pernyataan akan melakukan pengawasan.
Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, terukur, berkelanjutan dan transparan.

BUPATI BUNGO DAN APH DITANTANG MENJAWAB
Pemerintah Kabupaten Bungo dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam memastikan Sungai Batang Tebo tidak semakin rusak.
Karena sungai bukan milik kelompok tertentu.
Sungai adalah sumber kehidupan masyarakat.
Jika air semakin keruh, ekosistem terganggu, dan masyarakat kesulitan memperoleh air yang layak, maka dampaknya bukan hanya dirasakan hari ini.
Anak cucu masyarakat Bungo juga yang akan menanggung akibatnya.
Karena itu, JAMBI CRIME WATCH mendorong Bupati Bungo bersama APH dan instansi terkait untuk membuka langkah konkret penanganan PETI di Kabupaten Bungo kepada publik.
Mulai dari pemetaan titik PETI, pemeriksaan kualitas air secara berkala, penelusuran aktor di balik aktivitas PETI, pengawasan jalur BBM, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat.
Jangan sampai masyarakat terus bertanya:
“Kalau semua pihak tahu PETI merusak sungai, lalu siapa yang benar-benar menghentikannya?”
Sungai Batang Tebo bukan warisan untuk dihabiskan hari ini. Sungai adalah amanah yang harus diselamatkan untuk generasi berikutnya.

JAMBI CRIME WATCH
Mengawal Fakta, Mengungkap Peristiwa, Menjaga Jambi
Catatan redaksi: Foto merupakan dokumentasi yang diterima redaksi. Dugaan aktivitas PETI dan kaitannya dengan kondisi air perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, data kualitas air, serta proses penegakan hukum oleh instansi berwenang.

By t876s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *